PONOROGO (Realita)- Jajaran Polres Ponorogo berhasil membongkar sindikat pencurian traktor sawah yang beraksi di Kabupaten Ponorogo.
Tak tanggung- tanggung dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa traktor dan disel sawah.
Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, sindikat pencurian antar kota antar provinsi ini, terbongkar dari penangkapan tersangka berinisial AS (31) warga Desa Sumberngepoh Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, saat mencuri traktor sawah di areal persawahan Desa Plancungan Kecamatan Slahung. Dari pengembangan kasus ini petugas berhasil mengungkap tersangka penada30/h hasil curian yakni S (38) warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
" Jadi barang ini dijual AS ke S. Ternyata dua orang ini merupakan sindikat spesialis pencurian alat pertanian seperti traktor. Ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringanya," ujarnya saat merilis kasus ini, Selasa (30/05/2023).
Baca juga: Pasutri Asal Bekasi Ditangkap Polisi usai Curi Iphone di Kuta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudi Kurnia mengungkapkan, saat beraksi tersangka ini menggunakan modus mencari traktor atau disel yang ditinggal pemiliknya di sawah.
Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
" Paginya tersangka AS mensurvie, malamnya langsung di curi. Aksinya tidak dilakukan seorang diri. Identitas tersangka lain sudah kami dapati, ini sedang kami buru," jelasnya.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sebuah mobil pick up merk Grandmax, traktor merk quick dan beberapa mesin diesel sawah. Akibat perbuatannya ke dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. znl
Editor : Redaksi