SIDOARJO (Realita)- Naas balita jadi korban kekerasan hingga meninggal dunia. Bayi 3 tahun ini diketahui meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh pengasuhnya pasutri BS dan SI. Kejadian itu pada awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023 di tempat kost di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
“Korban yang bernama F., perempuan, umur sekitar 3 tahun, alamat tinggal di tempat kost pelaku di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Korban diketahui meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 20.30 wib,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Dekat Kandang Ayam
Pelaku yakni B.S., laki-laki, 48 th, pekerjaan penjual bakso, alamat Kel. Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya dan S.I., perempuan, 43 Th, swasta (penjaga warung nasi), alamat Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau kost di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Keduanya mengaku sudah menikah siri.
“Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 23.00 wib Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan telah meninggalnya seorang anak balita yang diduga tidak wajar di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang selama ini diketahui tinggal ditempat kost bersama dengan pengasuhnya yaitu B.S dan S.I,” paparnya.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Rel KA Desa Kradenan Grobogan
Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar. Kemudian mayat korban dilakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Pusdik Porong dengan hasil resume korban meninggal dunia karena kekerasan karena pukulan tangan dan benda. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas.
Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap B.S. dan S.I. yang keduanya merupakan suami istri yang mengaku menikah secara siri. “Balita yang meninggal dunia itu, merupakan anak titipan dari seseorang yang sedang dicari keberadaannya. Orang tersebut menitipkan anaknya ke pelaku karena membutuhkan pekerjaan di Facebook, selanjutnya pada bulan Juli 2022 ada akun “FELI AMIRA” yang mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan dengan imbalan uang Rp 5 juta sebulan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: Mayat Bayi yang Masih Ada Tali Pusarnya, Ditemukan di Kali Utan Kayu Jakpus
Karena orang tua korban pada bulan April lalu pengiriman uang pengasuhan seret, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap Balita tersebut dengan alasan anaknya nakal. “Keduanya kena ancaman hukuman 15 tahun penjara dan kami juga sedang melacak ibu korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Jh
Editor : Redaksi