WONOGIRI - Polres Wonogiri menetapkan tersangka terhadap dua pelaku pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).
Dua tersangka itu merupakan oknum kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru inisial Y (51).
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Mereka kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogirim
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut, Jumat kemarin (2/6/2023).
"Saat ini sudah disel di Mapolres," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023) dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Dari hasil pemeriksaan, M yang merupakan kepala sekolah mengakui melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara guru Y diketahui sudah tiga tahun lamanya melakukan aksi itu, yakni sejak 2021.
Atas perbuatannya, keduannya dijerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya kini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Mei 2023.
Setelah dinaikkan statusnya, kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku.
"Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," kata Kapolres.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," lanjutnya.
Kepala sekolah dan guru yang cabuli 12 siswanya di Wonogiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Kepala sekolah dan guru yang cabuli 12 siswanya di Wonogiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. (Dok Polres Wonogiri)
Dikutip dari Tribun, korban M dan Y diketahui berumur tujuh tahun.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.
"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.
Mubarok menambahkan, korban yang merupakan anak-anak itu merasa takut.
Para korban, kata Mubarok, mengalami trauma akibat perbuatan dua tersangka itu.tri
Editor : Redaksi