SURABAYA (Realita)- Dua terdakwa anak perkara pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial N (14) di gudang peluru Kedung Cowek dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Y (16) yang merupakan otak pembunuhan divonis 9 tahun penjara dan R (14) divonis 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketahui Bargawa menyatakan terdakwa yang berinisial Y terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana Juncto pasal 56 tentang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Y selama 9 tahun penjara,"kata hakim Bargawa di ruang sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023).
Sementara nasib mujur dialami oleh terdakwa R, meskipun dia terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana Juncto pasal 56 KUHP. R hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa Y merupakan eksekutor yang menyebabkan N (14 tahun) meninggal dunia. Hal yang meringankan terdakwa masih dibawah umur.
Untuk terdakwa R pertimbangan yang meringankan dikarenakan hanya terlibat sebagai penyertaan pembunuhan.
Atas putusan tersebut, Victor penasihat hukum dari kedua terdakwa belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
"Pikir-pikir mas,"ucapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pengawal Walikota Dibunuh, Mayatnya Ditutupi Kertas Bertuliskan Pesan dari Pelaku
Usai persidangan, Marlayem ibu dari korban siswa SMP yang berinisial N mengaku tidak terima atas putusan hakim. Dia meminta kepada hakim agar dihukum seumur hidup.
"Tidak terima, anak saya sudah meninggal. Harusnya di hukum seumur hidup,"kesalnya.
Untuk diketahui, putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah N ditemukan seorang warga yang sedang berwisata di Benteng Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko
N sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023 lalu. Sebelum hilang dan akhirnya ditemukan meninggal, korban terakhir memberi kabar pada sore hari sedang berada di rumah salah satu temannya, namun setelahnya tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Setiawan Adi, kakak korban N menyebut kalau adiknya bertemu dengan dua pria sebelum hilang. Dua pria itu adalah Y dan R. Setiawan menuturkan kalau adiknya dan dua orang itu sempat diketahui berada di Gedung Peluru Kedung Cowek.
Setiawan mengetahui hal itu setelah keluarganya mendatangi rumah Y selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 17-19 April 2023. Selama didatangi keluarga, Y mengaku tidak mengetahui keberadaan N dan tidak pernah bermain bersama.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 fahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Redaksi