Eksekutor Penusukan Masih Buron, Tiga Rekan Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, tiga terdakwa yakni Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, dan Hasan bin Sayadi, masing-masing dituntut enam tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. “penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian,” sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam kasus ini, eksekutor utama penusukan bernama Mat Tato masih buron. Sementara tiga terdakwa lainnya telah ditangkap dan diadili secara offline. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa terlibat dalam komplotan yang merencanakan pembunuhan terhadap Munif karena motif dendam dan utang-piutang.

Menurut JPU, Achmad Firdil sakit hati lantaran korban Munif kerap ingkar janji melunasi utang. Ia kemudian menawarkan imbalan Rp1 juta kepada Sobirin untuk melukai korban. Sobirin lantas mengajak Hasan dan Mat Tato untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Aksi penusukan terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jakarta, Surabaya. Para pelaku lebih dulu menabrakkan sepeda motor ke mobil Toyota Rush yang dikendarai Munif bersama rombongan, berpura-pura mengalami kecelakaan. Saat korban turun dari mobil, Mat Tato langsung menusuk perut dan dada Munif hingga tersungkur.

Korban sempat dibawa ke RS Semen Gresik dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 1 Maret 2025. Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka tusuk di dada dan perut, luka iris di tangan kanan, serta memar akibat kekerasan benda tumpul dan tajam.

Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, antara lain pakaian berlumur darah, senjata tajam, dan beberapa telepon genggam. Adapun satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi W 2367 EO disita untuk negara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …