PONOROGO (Realita)- Sempat diklaim terlambat, kenyataanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo nyatanya kini tengah menproses pencairan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer resmi.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno mengatakan, sesuai aturan pencairan ke 13 ASN meliputi, 7.623 PNS dan P3K 1.693 serta honorer resmi Pemkab dilakukan sesudah gaji pokok bulanan diberikan.
Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Bulan ini cairnya. Kalau sesuai aturan sesudah gaji pokok. Nah gaji pokok baru hari ini, berarti untuk gaji ke 13 besok atau lusa sudah ada yang dicairkan," ujarnya, Senin (05/06/2023).
Sumarno mengungkapkan, untuk mencairian gaji ke 13 dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan honorer yang digaji Pemkab, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Dimana anggaran paling banyak di Dinas Pendidikan yakni sebanyak Rp 14 miliar dan Dinas Kesehatan sebanyak Rp 7 sampai 8 miliar.
Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Nah tinggal pencairanya tergantung pengajuan masing-masing OPD. Saat ini baru Dinas Pariwisata yang sudah mengajukan, diikuti Dinas PU," ungkapnya.
Marno menjelaskan, adanya keterlambatan dalam pencairan gaji ke 13, akibat proses harmonisasi Perbub dan rekomendasi Kemenkumham di Jatim baru terlaksana minggu kemarin.
Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
" Jadi sebelum di harmonisasi aturan Bupati itu belum sah, dan kita belum dapat juklak dan juklisnya. Karena masih dikoreksi oleh Kemenkumham yang ada di Surabaya. Anggaran itu sudah ada, karena sejak akhir tahun lalu sudah dianggarkan," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi