Hendak Jual Tanah yang Sudah Diwakafkan, Ibu Rumah Tangga Dibunuh

realita.co
Tersangka saat diamankan polisi. Foto: Humas

PARIAMAN- Seorang pria inisial AU (62) ditangkap Satreskrim Polres Pariaman lantaran tega melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan ibu rumah tangga yang masih ada hubungan kerabat dengannya di Kecamatan Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (5/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pelaku AU ini ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan tentang perkara pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada Senin (5/6) sekira pukul 09:00 Wib di Korong Kabun, Nagari Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Lebih lanjut Kasat M.Arvi menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku AU ini berangkat dari rumahnya di Desa Apar Pariaman menuju ke Aur Malintang untuk bekerja di sebuah bengkel miliknya.

Namun karena bengkel lagi sepi, lalu pelaku pergi ke kebun pisang miliknya yang berada di Korong Kabun Nagari Aur Malintang Selatan. Pelaku ini bermaksud akan bekerja di kebun tersebut.

“Setelah itu datang korban inisial RM (64) ke kebun pelaku, lantaran karena pelaku melarang korban menjual tanah kaum yang sudah diwakafkan untuk mushola serta terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga saudara,” tutur Kasat Reskrim.

Pada saat terjadi cekcok mulut tersebut, korban RM ini hendak mencakar pelaku, lalu pelaku membalas dengan mengayunkan sebuah parang yang ada di tangannya atau membacok ke arah leher sebelah kiri korban.

Kemudian korban lari ke arah jalan umum dan dikejar oleh pelaku serta kembali membacok korban sehingga korban terjatuh tak berdaya.

Melihat korban ini terjatuh tertelungkup di pinggir jalan, selanjutnya pelaku berlari menuju ke Polsek IV Koto Aur Malintang yang berjarak 150 meter dari TKP dan sampai di Mapolsek pelaku AU ini menyerahkan diri kepada petugas kepolisian dan mengatakan ia baru saja membunuh orang.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena emosi sesaat dan terlibat cekcok dengan korban serta dipicu persoalan tanah.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dalam Pasal 338 KUHP pidana.

Sedangkan jasad korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan otopsi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.ua

Baca juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru