SIDOARJO (Realita) - Dalam amar putusan MA dinyatakan, para tergugat yang salah satunya merupakan kepala desa Rangkah Kidul Warlheiyono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp 270 juta kepada para penggugat.
Baca juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan
Selain itu, menurut Muflih, kuasa hukum para penggugat, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah yang berlokasi di desa Rangkah Kidul, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," jlentrehnya membacakan amar putusan.
Perlu diketahui, cikal-bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo adalah milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.
Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.
Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak.
Baca juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
Bahkan, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong.
Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat pernyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.
Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut.
Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir pada tahun 2017 lalu, namun ditolak.
Baca juga: Konflik Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas
Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir.
Saat dikonfirmasi Realita.co Kades Rangkah Kidul Warlheiyono menunjukkan jika dirinya tidak salah dan menantang wartawan agar datang ke kantornya kemudian ditunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut.
"Jangan menulis tanpa dasar, sini ke kantor tak tunjukkan bukti kepemilikannya," jelas Warlheiyono bernada marah. Kemudian dirinya pun mengatakan saat ini masih berusaha mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung tersebut.hk
Editor : Redaksi