LAMONGAN (Realita) - Usai mediasi bersama pimpinan Cabang BRI Lamongan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam (Unisla) Lamongan, Suisno, menyampaikan upaya yang sudah dilakukan hingga terjadi unjuk rasa ratusan dosen, tenaga pendidik (tendik) dan karyawan Unisla ke kantor Cabang BRI di jalan Basuki Rahmad Lamongan. Senin (19/06/2023) lalu.
Menurutnya, jika pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan bersama pihak BRI Lamongan guna membuktikan pengurus YPPTI Sunan Giri pada masa bakti 2023-2028 yang dianggap mempunyai legal standing dan sah secara administrasi negara.
Baca juga: Gaji Dosen Unisla Molor, Sebut Pengurus Lama Keruk Uang di Bank
"Kami sudah dua kali pertemuan tetapi tidak pernah membawa hasil. Bahkan kami sudah sampaikan, tidak akan bisa menolak kalau ada aksi-aksi dari para dosen, tendik para karyawan karena gaji mereka belum terbayarkan," ucap Suisno kepada awak media, Senim (19/06/2023).
"Kami berharap BRI Lamongan bersifat adil. Karena dengan tidak mengakui kami itu adalah sesuatu kebodohan. Sebab kami punya legal standing, kami punya kekuatan hukum karena ada AHU. Jadi yayasan yang baru itu sudah sah dan mempunyai legal standing," ujarnya.
Lebih lanjut, Suisno menerangkan jika masa bakti pengurus YPPTI Sunan Giri periode sebelumnya telah berakhir pada tanggal 2 Mei 2023. Oleh karena itu dirinya menyesalkan sikap BRI Lamongan yang masih mempertimbangkan karena ada gugatan ke PTUN terkait akta maupun SK kepengurusan saat ini.
"Kan subjek hukumnya Kemenkumham RI bukan yayasan. Ini adalah kebijakan yang tidak normatif dan tidak masuk akal. Selama BRI Lamongan masih mengharapkan daftar gaji dosen, tendik dan karyawan Unisla ini yang mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, itu namanya bukan Win Win Solusi. Ini paradikma BRI Lamongan itu arahnya kemana? kenapa masih mengakui SK yang sudah kadaluarsa," ucapnya.
Suisno menambahkan akan menindaklanjuti pertemuan dengan pihak BRI tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian terkait. "Segera setelah ini hasil pertemuan akan kita tindak lanjuti ke OJK, Kementerian dan BUMN," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Ahmad Saiful Azis, selaku Kuasa Hukum Unisla dari PBNU menyatakan bahwa BRI Lamongan patut diduga menyalahgunakan kewenangan dan dianggap bekerja sama dengan pengurus YPPTI Sunan Giri periode sebelumnya terkait pemblokiran rekening tersebut. Aziz juga menegaskan akan menempuh proses tersebut ke jalur hukum.
"Kami menduga Pimpinan Cabang BRI Lamongan itu bekerja sama secara intern dengan pengurus lama yang habis masa bhaktinya pertanggal 2 Mei 2023," kata Aziz.
"Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum dan komunikasi melalui jalur politis terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dlakukan oleh pengurus yayasan yang lama maupun BRI Cabang Lamongan. Dalam hal ini BRI diduga melanggar UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan pasal 2 yakni kehati-hatian yang tidak dilaksanakannya," ujarnya.
Baca juga: Konflik Para Petinggi Unisla, Mahasiswa Unjuk Rasa
Sementara Pimpinan Cabang BRI Lamongan, Adri Wiryawan Hasan, didampingi Legal Officer BRI Pinwil Surabaya, menjelaskan selama masa sengketa tanggal 16 Juni 2023, pihaknya telah menyampaikan beberapa kali undangan untuk mempertemukan kedua pihak. Namun upaya itu masih belum mendapat tanggapan dan justru memberikan somasi.
"Kami kirim undangan pertama. Tapi kami tidak mendapatkan tanggapan dari pengurus yayasan lama maupun baru. Bahkan kami menerima somasi dari pengurus yayasan yang baru per tanggal 30 Mei 2023," kata Andri kepada awak media.
Dirinya menambahkan secara normatif, lengkap dan benar bahwa pengurus yayasan yang baru berhak melakukan tindakan hukum, dan kepengurusan baru itu diterimanya pada tanggal 10 Juni 2023. "Namun selama gugatan PTUN masih berjalan, maka BRI Lamongan memiliki solusi dengan mengundang kedua pihak. Karena harapan kami, minimal ada kesepakatan dari pengurus yang lama dan baru. Sehingga bisa memenuhi tagihan gaji dosen, karyawan dan tendik. Serta untuk kebutuhan operasional Unisla," lanjut Andri.
Seperti diketahui, Ratusan dosen, tenaga pendidik (tendik) dan karyawan Universitas Islam (Unisla) Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor cabang BRI di Jalan Basuki Rahmad Lamongan. Senin (19/06/2023). Aksi itu menuntut agar rekening BRI atas nama Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri yang diblokir atas permohonan pengurus YPPTI Sunan Giri periode sebelumnya, dibuka.
Aksi itu merupakan buntut dualisme kepengurusan YPPTI Sunan Giri sebagai lembaga yang menaungi Universitas Islam (Unisla) Lamongan, yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir pasca berakhirnya masa jabatan rektor Unisla, Bambang Eko Muljono.
Baca juga: Beredar Video Aksi Tegang Pria Baret Merah, Buntut Konflik di Unisla
Konflik itu semakin jadi sorotan, saat di akhir jabatan ketua YPPTI Sunan Giri periode 2018-2023, Wardoyo, yang mengangkat Dody Eko Wijayanto, sebagai Penjabat (Pj) rektor Unisla. (05/04/2023).
Namun keputusan itu justru mendapat penolakan dari sebagian besar pimpinan fakultas yang menilai Pj tersebut tidak sesuai dengan statuta yang disebutkan harus dosen tetap ber NIDN.
Hingga pada tanggal 5 Mei 2023, Bambang Eko Muljono, di umumkan sebagai Ketua YPPTI Sunan Giri Periode 2023-2028, yang disahkan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan, nomor 26 tanggal 13 April 2023, yang dibuat oleh Notaris di Surabaya, dan atas perubahan data pembina, pengurus dan pengawas sebagai mana terdaftar dalam keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, tanggal 15 Mei 2023, yang sekaligus membatalkan keputusan ketua yayasan sebelumnya dan menunjuk Abdul Ghofur sebagai Pj. Rektor Unisla.
Perbedaan keputusan membuat pengurus YPPTI Sunan Giri dan Unisla seolah terbelah dan terjadi dualisme. Bahkan berbagai upaya hukum dilakukan oleh masing-masing pihak, seperti gugatan SK Kemenkuham yang baru ke PTUN dan memblokir rekening BRI atas nama YPPTI Sunan Giri.
Namun seperti dalam pemberitaan realita.co pada tanggal 11 Juni 2023 lalu, pihak yayasan yang baru, justru mencurigai adanya kejanggalan transaksi uang di rekening tersebut yang dinilai tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh pengurus yayasan yang lama. Def
Editor : Redaksi