Jelang Perayaan Idul Adha, Pj. Wali Kota Batu Keliling ke Sejumlah Lokasi Hewan Kurban

realita.co
Jelang Idhul Adha, Pj. Wali kota Batu pantau sejumblah tempat hewan kurban di kota Batu. Foto: Suprianto

BATU (Realita)-Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai berkeliling ke sejumlah tempat untuk melihat hewan kurban yang ada dibeberapa lokasi baik masjid maupun pasar hewan kurban yang ada di tepi jalan, menjelang perayaan hari Raya Idul Adha 1444 H besok. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurban dalam keadaan sehat dan tidak mengandung penyakit berbahaya yang jika dikonsumsi akan menimbulkan penyakit, Rabu (27/6/2023).

Baca juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren

"Saya mendapatkan informasi ada 100 lokasi pemotongan hewan yang tersebar diseluruh kexamatan di Kota Batu dan kami akan memastikan hewan yang beredar baik sapi maupun kambing dalam keadaan sehat," kata Aries.

Aries Agung Paewai memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sejak 19 Juni hingga 24 Juni 2023 dalam memeriksa hewan kurban di 8 titik lokasi penjualan.

Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024

"Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah melakukan langkah cepat dengan memeriksa baik ante mortem maupun post mortem kemudian hewan yang sudah lolos dan bisa dijual ditandai dengan name tag pada kambing atau ear tag pada sapi," tambah Aries.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu telah menerjunkan 141 orang personel yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala DistanKP, yang memantau 8 titik lokasi penjualan dengan rincian 5 di Kecamatan Batu, 2 di Kecamatan Junrejo,  dan 1 di Kecamatan Bumiaji. Dan lokasi pemotongan hewan terdata 100 lokasi.

Baca juga: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kepala Daerah Seluruh Indonesia Rakor Perdana di IKN

Pemeriksaan hewan kurban tersebut telah dimulai sejak tanggal 19 hingga 24 Juni 2023 didapatkan hasil penandaan name tag dan eartag pada hewan yang sehat, sedangkan hewat yang menderita penyakit diwajibkan untuk keluar kandang dan diisolasi. Sedangkan tanggal 27 Juni hingga 2 Juli 2023 DistanKP akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem dan post mortem.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru