JAKARTA (Realita) - Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila merilis hasil penelitian Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia di ruang aula Nusantara Universitas Pancasila, Senin 3 Juli 2023.
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Reda Manthovani mengatakan buku hasil penelitian ini disusun oleh Tim Peneliti yang berjumlah 19 periset dari Pusat Kajian Kejaksaan selama 3 (tiga) bulan.
Baca juga: Sasar Pelajar dan Mahasiswa Printbox Hadir di Berbagai Sekolah maupun Universitas
"Penelitian ini memberikan fokus pada bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat diintegrasikan dalam proses peradilan perkara pidana di Indonesia," kata Reda.
Dalam melakukan penelitian itu, tim peneliti menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengolah data ke dalam bentuk luaran yang direncanakan. Meskipun demikian, semangat dan dorongan untuk menyusun berbagai usulan instrumen yang mengatur Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana menjadi pendorong utama dalam penelitian ini.
Selain membahas pengaturan Restorative Justice dalam praktik penanganan perkara pidana, dia menyampaikan bahwa buku ini juga menganalisis substansi pengaturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2026.
"KUHP Baru mendorong pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada diskriminasi terhadap siapapun," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga mengatakan, penelitian ini telah memberikan kontribusi penting dalam memahami potensi pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Buku ini berisi rekomendasi dan gagasan-gagasan yang dapat membantu merumuskan pengaturan dan pelaksanaan Restorative Justice yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam buku ini, pembaca akan mendapatkan wawasan mendalam tentang konsep Restorative Justice dan bagaimana pendekatan ini dapat diterapkan dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Selain itu, buku ini juga berisi studi kasus dan analisis empiris tentang praktik Restorative Justice dalam beberapa konteks kasus pidana di berbagai wilayah di Indonesia.
Proses penelitian ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Buku "Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia" adalah hasil kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam mendukung penelitian yang bertujuan meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada prinsip keadilan bagi semua pihak di Indonesia," tutupnya.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Dirjen Perundang-undangan KEMHUMHAM RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. iwan Kurniawan, S.H., M.H., Guru Besar FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Kepala Tata Usaha JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI Arif Muliawan, S.H., M.H., Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.si., FCBarb, Dekan FHUP Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH., MA., dan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo Ir. Iwan Takwin. hrd
Editor : Redaksi