DEPOK (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, menuntut mati terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, secara virtual, Senin (21/6/2021).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Arif Syafrianto dan Rozi Julianto menyatakan kedua terdakwa yakni Haerudin (20 tahun), dan Juwana (20 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1.
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juwana alias Juwan dengan pidana mati ," kata Kasi Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu.
Baca juga: Pengawal Walikota Dibunuh, Mayatnya Ditutupi Kertas Bertuliskan Pesan dari Pelaku
Selanjutnya dalam surat tuntutan JPU terdakwa bernama Haerudin di tuntut hukuman seumur hidup.
Perbuatan kedua terdakwa di lakukan secara keji dan sadis, menggangu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarkat terutama keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko
"JPU dalam surat tuntutnya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan," ucap Herlangga.Hendri
Editor : Redaksi