LAMONGAN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Lamongan gelar Itsbat Nikah Massal Terpadu yang diikuti 17 pasang pengantin dari 13 kecamatan di Kabupaten Lamongan, Rabu (05/07/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Lokatantra itu bertujuan untuk menjamin legalitas identitas secara hukum bagi pasangan sah yang dijadikan hal penting bagi pasangan menikah maupun anak-anak dimasa depan.
Baca juga: Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Kolaborasi Wujudkan Zero Pernikahan Dini di 2024
Hal itu dikatakan Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, yang juga menjelaskan era saat ini banyak anak tak bisa sekolah ataupun mendapat beasiswa, lantaran dalam akta keluarga tak tercantum nama orang tua.
“Buku nikah ini sangat penting sekali, tidak hanya bagi pasangan tapi juga bagi masa depan anak, " kata Yuhronur di Pendopo Lokatantra.
Baca juga: Pemkot Madiun Fasilitasi Masyarakatnya Nikah, Mahar Hingga Hotel Gratis
"Di era sekarang ini, banyak sekali kejadian anak-anak yang tidak bisa mengurus paspor, daftar sekolah, beasiswa dan lainnya. Karena akta kelahirannya tidak bisa mencantumkan nama orang tua,” lanjutnya.
Meski pertama kali diadakan, kegiatan itu mendapat respon positif bagi masyarakat Lamongan khususnya bagi pasangan pengantin yang datang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan, antara lain Kecamatan kota, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Brondong, Kecamatan Maduran, Kecamatan Modo, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Paciran, Kecamatan Mantup dan Kecamatan Solokuro.
Baca juga: Nikah di KUA atau Resepsi, Ini Pertimbangan sebelum Memilih Konsep Acara Pernikahan
"Pada awalnya terdapat sebanyak 21 pasangan yang telah mendaftar, namun setelah melewati berbagai proses dan kelengkapan data, tercatat sebanyak 17 pasangan yang dapat melaksanakan isbat nikah, yang dilaksankaan di dua tempat yakni di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Kantor Pengadilan Agama Lamongan pada tanggal 23 Juni, 27 Juni, dan 5 Juli 2023," terang Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ahmad Edwin Anedi, saat usai acara.
Dirinya menambahkan, setiap pasangan yang telah melaksanakan isbat nikah tidak hanya mendapatkan buku nikah melainkan akan medapatkan identitas kependudukan seperti KTP. "Akta kelahiran anak hingga hantaran nikah dan uang saku yang dapat digunakan untuk keperluan sewa baju maupun persiapan lainnya, " tandasnya.Def
Editor : Redaksi