LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 27 pasangan pria dan wanita di Kabupaten Lamongan ikuti Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Lokatantra Lamongan, Kamis (22/082024)
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, hadir langsung untuk menyerahkan dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan yang sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga.
Baca Juga: Pemkot Madiun Fasilitasi Masyarakatnya Nikah, Mahar Hingga Hotel Gratis
"Kolaborasi antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan bahwa pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
"Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Dan tentunya seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Belasan Pasangan di Lamongan Ikut Itsbat Nikahan Massal
Diterangkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan, Joko Nursiyanto, bahwa kegiatan Itsbat Nikah di Lamongan akan digelar rutin setiap tahunnya. Sementara yang digelar saat ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya.
"Itsbat Nikah Terpadu tahun ini sudah melewati alur sidang Itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024 kemarin, " ungkapnya.
Tercatat dari 32 pasangan yang mendaftar dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan merupakan warga asli Lamongan dan pernikahan dengan istri pertama.
Sedangkan pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri yakni Ana Zakiyatus Binti Sun'an, dari Kecamatan Solokuro.
Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dengan sang istri Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng. Def
Editor : Redaksi