Parkir PT JPC Belum Berizin, Pengamat Minta DPRD dan Pemkot Lakukan Evaluasi Menyeluruh

MADIUN (Realita) – Desakan agar aktivitas parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, segera dihentikan terus menguat.

Setelah sebelumnya Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan kuasa hukum Edy Susanto, Melisa Susanto, meminta pemerintah bertindak tegas, kini sorotan serupa datang dari pengamat kebijakan publik yang juga salah satu warga Kota Madiun, Iwan Susanto. 

Menurut Iwan, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sebuah usaha parkir dapat tetap beroperasi selama bertahun-tahun meskipun izin usahanya telah kedaluwarsa.

“Yang harus diperiksa bukan hanya pengelolanya, tetapi juga organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini membiarkan aktivitas parkir itu berjalan tanpa izin. Masa dua tahun tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi dan tidak ada tindakan tegas,” ujar Iwan Susanto, Selasa (16/6/2026). 

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Iwan juga mengkritisi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun yang memberikan tenggang waktu kepada manajemen PT JPC untuk melengkapi perizinan. Menurutnya, toleransi tersebut tidak lagi relevan mengingat masa kedaluwarsa izin telah berlangsung cukup lama.

“Kalau keterlambatan satu atau dua bulan mungkin masih bisa diberi toleransi. Tetapi ini sudah dua tahun. Seharusnya aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan sangat mendukung langkah Ketua DPRD Kota Madiun Armaya yang meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kota Madiun. Ia menilai DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil seluruh pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.

Iwan juga menyampaikan forum RDP penting untuk mengungkap kronologi perizinan, peran masing-masing OPD, serta alasan mengapa aktivitas parkir tersebut tetap berjalan meskipun izin usaha telah habis masa berlakunya.

“Pemerintah harus menunjukkan wibawa dalam menegakkan aturan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun telah memanggil manajemen PT Jatim Parkir Center (JPC) guna memberikan klarifikasi terkait status perizinan usaha parkir yang dikelolanya di Jalan dr. Soetomo. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT JPC mengakui bahwa izin usahanya telah kedaluwarsa sejak tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 kepada manajemen PT JPC untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan. Apabila hingga batas waktu tersebut izin belum dapat dipenuhi, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara hingga penutupan aktivitas pengelolaan parkir tersebut.Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru