SURABAYA (Realita) – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H., mengecam langkah PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang meminta sejumlah perusahaan media menghapus pemberitaan terkait perkara korupsi dengan mantan terpidana Putu Harry Sasmita.
Menurut Makin, pemberitaan mengenai perkara korupsi yang telah diputus pengadilan merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Informasi mengenai perkara korupsi yang telah disidangkan secara terbuka dan diputus pengadilan merupakan fakta hukum yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, pemberitaan yang memuat dakwaan, proses persidangan, hingga putusan pengadilan tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum,” kata Makin, Selasa (16/6/2026).
Putu Harry Sasmita merupakan mantan pimpinan Sub Divisi Information Technology (IT) Bank Jatim yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, majelis hakim menyatakan Putu Harry Sasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, Putu Harry Sasmita dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.965.980.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Makin menegaskan bahwa media memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberitakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka.
Ia merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa sidang pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum. Dengan demikian, wartawan berhak meliput dan menyampaikan informasi yang terungkap dalam proses persidangan kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Terkait dalih perlindungan data pribadi, Makin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikan pengecualian bagi kegiatan jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan umum.
“Nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan, hingga vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka merupakan bagian dari informasi publik yang dapat diberitakan. Yang harus dihindari adalah penyebaran data pribadi yang tidak relevan, seperti NIK, alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga yang tidak memiliki kepentingan jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Makin, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus tetap dijaga karena merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi,” katanya.yudhi
Editor : Redaksi