Kejati Jatim Periksa 7 Saksi, Penyidikan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Mulai Bidik Peran Pihak Lain

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperluas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Meski mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menghentikan penelusuran dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar itu.

Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah memeriksa tujuh saksi dari sekitar 25 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan. Seluruh saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan internal KBS.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menyusun konstruksi perkara secara utuh.

"Kasus KBS kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya," kata Gede, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut difokuskan untuk mengurai pola pengelolaan keuangan KBS selama delapan tahun terakhir, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan maupun pelaksanaan kebijakan keuangan.

"Pemeriksaan terhadap saksi lainnya sesuai kebutuhan proses penyidikan," ujarnya.

Penyidikan perkara ini berangkat dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PDTS Kebun Binatang Surabaya sepanjang 2016–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim telah menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan Choirul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.

Meski telah menetapkan satu tersangka, rangkaian pemeriksaan saksi menunjukkan penyidik belum menutup kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan KBS. Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap puluhan saksi akan menjadi penentu apakah perkara ini berkembang dengan penetapan tersangka baru atau berhenti pada satu pihak.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru