LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan ikuti itsbat nikah yang digelar di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (12/8) pagi.
Dokumen resmi pernikahan diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, kepada masing-masing pasangan yang sudah di itsbat.
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga, dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
"Kolaborasi rutin tahunan antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," tutur Pak Yes.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Soto itu menjelaskan pentingnya status pernikahan yang sah, karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
"Saya tekankan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Selain mendapatkan akta nikah, puluhan pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.
"Dan tentunya seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan," terusnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Ridwan Fauzi, menjelaskan bahwa itsbat nikah tahun ini sudah melewati alur sidang itsbat sejak bulan Juli 2025. Dari 31 pasangan itu, seluruhnya telah memenuhi syarat, diantaranya warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.
"Pernikahan yang di itsbatkan atau disahkan itu, biasanya terbatas dengan pernikahan yang pertama. Meskipun mereka punya anak cucu, tetapi belum tercatat di kami (Pengadilan Agama) atau belum punya buka nikah, maka hak-hak keperdataanya bisa hilang.
Syaratnya, masih menurut Ridwan, dalam pernikahan kedua, salah satunya harus sudah meninggal. Artinya kalau pernikahan kedua dan pasangan sebelumnya masih hidup, gak bisa disahkan dengan alasan apapun," paparnya.
Tercatat, pasangan termuda dalam acara tersebut berusia 19 tahun, yakni Rio Afansyah dan istri, Ilda Ayu Lestari, yang berumur 21 tahun dari Kecamatan Brondong.
Sedangkan pasangan dengan usia tertua yakni 58 tahun adalah Yudi Marliat Putra dan istri Husnul Faridah, yang berusia 33 tahun, yang keduanya berasal dari Kecamatan Glagah.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada kecamatan dengan peserta itsbat nikah terbanyak. Yang pertama adalah Kecamatan Brondong, sebanyak 8 pasang dan Kecamatan Kedungpring sebanyak 5 pasang.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41589-puluhan-pasangan-nikah-di-lamongan-disahkan-massal