MADIUN (Realita) – Dugaan kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2023 di Kota Madiun yang sempat disoal dewan, akhirnya sampai juga ke telinga Walikota Madiun, Maidi.
Orang nomer satu di Kota Pendekar ini berjanji akan turun tangan mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, meski PPDB SMA/SMK bukan kewenangan Pemkot Madiun, namun sebagai kepala daerah, dirinya akan berusaha mencarikan solusi. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Madiun.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Untuk SMA memang kewenangannya diambil alih oleh provinsi. Karena diambil alih provinsi, kalau ada kecurigaan masyarakat, dan ada yang mungkin tidak puas, nanti akan kita koordinasikan dengan provinsi,” katanya, Senin (10/7/2023).
Langkah ini sengaja diambil lantaran para siswa yang mendaftar ke jenjang SMA dan tidak mendapatkan sekolah merupakan warga Kota Madiun.
Baca juga: Akhirnya, DPRD Kota Madiun Tetapkan AKD
“Karena apapun murid SMA itu anak-anak Kota Madiun. Sebenarnya saya tidak punya kewenangan kesana, tetapi karena menyangkut warga Kota Madiun, makannya saya ikut menyelesaikan masalahnya,” ujarnya.
Sistem zonasi yang diterapkan, lanjut Maidi, seharusnya dapat mendekatkan siswa dari rumah ke sekolah. Tetapi jika warga Kota Madiun justru tidak mendapatkan sekolah dan terpaksa mendaftar di luar Kota Madiun, maka hal inilah yang perlu dicarikan solusinya.
“Sistem zonasi ini kan seharusnya mendekatkan ke sekolah. Tetapi kalau anak Kota Madiun ini justru ke luar kota, maka ini kan bukan sistem zona. Maka kita carikan solusinya, apakah menambah rombel atau seperti apa, Senin ini akan saya bicarakan,” terangnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Madiun Walk Out saat Paripurna, Fraksi Merasa Kecewa
Sementara itu, Kepala Cabdindik wilayah Madiun, Lena saat dihubungi melalui sambungan telephone tidak memberikan jawaban. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp hanya memberikan jawaban singkat saja. “Biar saya komunikasikan dulu nggih dengan jajaran. Menunggu perintah Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan Jatim,red) saja,” kilahnya.
Diberitakan sebelumnya, wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Madiun geram terkait PPDB SMA. Mereka menemukan banyak siswa warga Kota Madiun justru tidak kebagian sekolah. Pun, menaruh kejanggalan pada sistem zonasi yang diterapkan. Selain itu, juga menemukan indikasi dugaan praktik jual-beli kursi, sebagai syarat bisa diterima disekolah.adi
Editor : Redaksi