JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pihak mengembalikan Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS. Dia mengaku bakal mengembalikan duit itu.
"Ya kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023).
Baca juga: Irwan Hernawan Ngaku Kenal Anang Achmad Latif sejak SMP
Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir hari ini. Namun Maqdir mengirimkan surat permohonan penundaan kepada jaksa.
"Iya saya tadi, saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu (surat permohonan penundaan pemeriksaan). Dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik," katanya.
Dia juga berjanji memenuhi panggilan itu Kamis nanti. Maqdir mengaku bakal membawa uang Rp 27 miliar itu secara cash karena Kejagung tak mau menerima transfer.
"Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insyaallah," ucapnya.
"Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun," sambungnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca juga: Plesiran ke Swiss dan AS, Johnny Plate Pakai Uang Bakti Kominfo
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
Baca juga: Berbelit-belit, Hakim Minta Anak Buah Johnny G Plate Dijadikan Tersangka
"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.
Kejagung lalu memanggil Maqdir. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (7/7).ik
Editor : Redaksi