40 DPS Cilacap Dilatih Regulasi Koperasi Syariah

realita.co

 

SEMARANG (Realita)- Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cipacap, Umar Said, SE, MM, mengundang Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan Jawa Tengah untuk melatih Dewan Pengawas Syariah (DPS) Cilacap, agar menguasai bab Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (K/USPPS).

Baca juga: Semarak Harkopnas ke-76, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Koperasi Entas Kemiskinan

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Diklat Perkoperasian Cilacap ini,  berlangsung (21-24/6/2021), di Hotel Fave Cilacap, diikuti  sebanyak 40 orang DPS se-Cilacap.

Menurut Umar Said, pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memastikan DPS memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS. "Maka diklat DPS ini untuk menambah wawasan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan amanat sebagaimana regulasi yang ada," katanya ketika membuka pelatihan tersebut.

Ketentuan DPS pada KSPPS/USPPS ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. 

 

DPS pada KSPPS/USPPS adalah dewan, sehingga jumlah anggotanya sedikitnya dua orang yang dipilih melalui keputusan rapat anggota, kemudian menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah. 

Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA sebagai narasumber menegaskan, ketentuan DPS pada Koperasi Syariah ditetapkan oleh rapat anggota. Paling sedikit 2 orang dan minimal 1 orang. Mereka wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. 

DPS bertanggungjawab kepada rapat anggota, diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota. Kemudian DPS melaporkan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit 1 tahun sekali. DPS dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS lain.

Ditegaskan Prof Rofiq, ada 5 tugas yanag diemban DPS Koperasi Syariah, antara lain memberikan nasihat dan saran kepada pengurus dan pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai prinsip syariah. Kemudian menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Koperasi. 

“Tugas berikutnya, mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya dan mengevaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah,” tegas Prof Rofiq yang juga Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah.

Baca juga: Walikota Malang Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan

Dijelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk DSN-MUI tahun 1999 melalui Surat Keputusan No: 754/MUI/II/1999 tentang Dewan Syariah Nasional. Pembentukan ini untuk mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. 

Visinya, memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sedangkan misinya menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Pengurusnya terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator. Artinnya, DPS betugas untuk mengawal, mengawasi, dan memastikan bahwa KSPPS/USPPS dalam menjalankan kegiatanya patuh dan sesuai dengan ketentuan Syariah (Syariah compliance). 

Prof Rofiq menyatakan apresiasi atas kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam diklat DPS KSPPS/USPPS tersebut. Sekaligus merespons langkah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Umar Said, SE, MM yang merintis dan memelopori penyelenggaraana diklat untuk tingkat kedinasan/lembaga pemerintah di Jawa Tengah. 

“Diharapkan, Dinas Koperasi dan UKM daerah lainnya segera menyusul, karena sesungguhnya peningkatan kompetensi DPS KSPPS adalah amanat regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM,” tegasnya. 

Tidak heran dalam pepatah Arab ditegaskan, “al-Fadhlu li l-mubtadi wa in ahsana l-muqtadi” artinya “keutamaan itu untuk perintis/pelopor, meskipun pengikutnya lebih baik”. 

Baca juga: Pj Sekda Buka Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi Muara Enim 2022

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah juga memasilitasi sertifikasi halal,  tahun 2020 dan 2021 kepada masing-masing 500 UKM sudah menerima Ketetapan Halal dari MUI Provinsi Jawa Tengah. Sebagian sudah menerima sertifikat halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Selentingannya, tahun 2021 ini juga diusahakan ada penambahan fasilitasi sertifikasi halal melalui anggaran perubahan.

Insyaa Allah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, juga akan memasilitasi biaya sertifikasi halal UKM. Apalagi Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji dan Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, sangat berkomitmen untuk membesarkan UKM dan dunia parisiwata di Cilacap. Akhir bulan Mei (28/5/2021) Kabupaten Cilacap kembali menggelar Cilacap Bisnis Forum (CBF) 2021. 

Menurut Prof Rofiq, untuk mengembangkan ekonomi koperasi, termasuk KSPPS/USKPPS, perlu dirintis Kerja sama simbiotik-mutualistik antara KSPPS/USKPPS dan UKM, agar bisa bersinergi. 

UKM mengembangkan produk dan digitalisasinya, KSPPS/USKPPS yang mengalokasikan pembiayaannya. Kerjasama atau musyarakah atau berserikat itu, akan dilindungi oleh Allah, selagi mereka tidak saling mengkhianati.ham

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru