Koperasi Merah Putih Dibentuk di 90 Kelurahan Surabaya, Target Selesai 28 Mei 2025

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggalakkan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan. Hingga Selasa (27/5/2025), sebanyak 90 dari 153 kelurahan di Kota Pahlawan telah membentuk kepengurusan koperasi tersebut.

Pembentukan koperasi dilakukan secara terbuka melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy, mengatakan bahwa proses ini bersifat sukarela dan mengedepankan partisipasi warga.

“Calon anggota harus berusia minimal 17 tahun dan berdomisili sesuai alamat di KTP. Misalnya, warga Kelurahan Ngagel hanya bisa mendaftar sebagai anggota koperasi di kelurahannya sendiri,” kata Reza.

Reza menjelaskan, setiap kelurahan diharapkan memiliki 9 hingga 15 anggota koperasi sebagai tahap awal. Para anggota bisa berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti Kader Surabaya Hebat (KSH) dan Karang Taruna. Ia menambahkan, proyeksi ke depan adalah membentuk koperasi dengan anggota lebih dari 500 orang.

“Sejauh ini, di 90 kelurahan yang telah membentuk koperasi, masing-masing memiliki 15 hingga 25 anggota,” ujarnya.

Pembentukan koperasi ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan jumlah minimal pendiri koperasi adalah 9 orang. Berdasarkan surat edaran terbaru, jumlah minimal anggota yang disarankan adalah 15 orang.

Reza juga menyampaikan bahwa jabatan Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih dijabat oleh Lurah secara ex-officio. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) juga diperbolehkan menjadi pengawas, namun tidak sebagai pengurus koperasi.

“Posisi LPMK sebagai pengawas ex-officio diizinkan seperti halnya Lurah, tetapi mereka tidak boleh merangkap sebagai pengurus,” tambahnya.

Pemkot menargetkan seluruh pembentukan koperasi di 153 kelurahan dapat selesai pada 28 Mei 2025. Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan melalui unit usaha seperti toko sembako, UMKM, dan program padat karya.

“Harapannya koperasi ini bisa mengurangi angka pengangguran, khususnya di kalangan anak muda, dengan menggerakkan mereka melalui berbagai unit usaha koperasi,” tutup Reza.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru