TURIKALE- SY (47) Warga Kecamatan Turikale diringkus Personel Satreskrim Kepolisian Resort Maros. SY ditangkap usai ketahuan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal mengatakan pelecehan seksual itu mulai terjadi pada April 2022 lalu. Ketika korban sedang tidur didalam kamarnya. Namun kemudian tersangka tiba-tiba muncul dan langsung memeluk dari belakang.
Baca juga: Lampung Dibuat Heboh, Ada Ayah dan Kakek Kandung Perkosa Anak Sekaligus Cucu
“Sekitar jam 10.00 Wita korban tidur di kamarnya, tidur menyamping kemudian tersangka langsung memeluk dari belakang, kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban,” katanya dalam Konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis, (13/7/ 2023).
Ia mengatakan korban saat itu hanya ada di rumah bersama dengan kakeknya yang dalam keadaan buta, tuli dan lumpuh. Aksi tersangka pun telah dilakukan selama enam kali.
“Tetapi korban tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, di waktu selanjutnya tersangka mulai berani memainkan alat kelaminnya, sehingga korban lari keluar kamar," ujarnya. Dua minggu kemudian tersangka memperlihatkan video porno.
Baca juga: Melawan saat Akan Diperkosa, Siswi SMP Dicekik Ayah Tiri sampai Meninggal
"Berjalan tiga minggu kemudain akhirnya pelaku berani menyetubuhi korban. Minggu keempat kembali melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Ramdhani menduga, hal ini dilakukan tersangka akibat kecanduan menonton video porno. Aksi bejat tersangka pun diketahui usai korban melapor kepada sang ibu yang tak lain adalah istri tersangka. Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Akhirnya orang tuanya menegetahui hal tersebut, dan akhirnya korban melakukan perlawanan,” ujarnya. Pihak dari PPPA melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan melakukan penangkapan di kediaman tersangka. “Yanng diamankan itu satu lembar bahu biru, celana dalam warna hitam dan satu lembar celana,” sebutnya. Dhany mengungkapkan jika korban saat ini mengalami trauma.
Baca juga: Putri Pinkan Mambo Ngaku Dilecehkan Ayah Tirinya selama Hampir 3 Tahun
”Tapi kami akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo 76E, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.si
Editor : Redaksi