Seorang Anak di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri

Advertorial

DEPOK (Realita) - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Depok diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya hingga mengalami trauma. 

 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dan saat ini dalam penanganan pihak berwenang.

 

Menurut keterangan R (31) selaku ibu kandung korban, anaknya yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) ini mengaku telah mengalami peristiwa tersebut lebih dari satu kali.

 

Ia menyebut kejadian itu terungkap setelah dirinya memergoki situasi mencurigakan di rumah.

 

Peristiwa bermula ketika R pulang kerja lebih awal dari biasanya sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu (02/05/2026).

 

Saat itu, R melihat kondisi yang membuatnya curiga dan kemudian berusaha mencari penjelasan dari suami maupun anaknya.

 

"Saya melihat sendiri anak saya lagi diselimutin. Pas saya ngelihat, dia langsung pada kaget gitu, suami saya nya kaget, terus alibi ke saya, marah-marahin saya, tapi saya belum tanya. Pas dianya pergi, baru saya tanya anak saya. Anak saya baru ngaku, 'iya'," tutur R kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

 

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku berinisial AR (26) diketahui langsung meninggalkan rumah dan hingga kini belum ditemukan.

 

R berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

 

"Ya saya sih pengennya cepat-cepat kena pelakunya gitu. Kan anak saya juga sudah malu gitu kan. Saya pengennya setimpal aja udah," terang R.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok, Chendy Liana, menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terutama terkait pemulihan kondisi korban.

 

"Yang pasti KPAD sangat prihatin ya dengan adanya laporan terhadap kasus kekerasan seksual. Nah, proses hukum ini harus segera berjalan, dan yang paling penting juga adalah bagaimana pemulihan trauma korban anak ini," jelas Chendy.

 

Chendy menegaskan bahwa korban sebagai anak di bawah umur membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar dapat pulih dari trauma yang dialami.

 

"Pasti ada trauma berat yang dirasakan oleh anak ini dan itu harus segera ditangani. Nah, dalam hal ini kami KPAD akan bekerja sama dan mendorong UPTD PPA untuk melakukan pendampingan segera secara psikologis kepada korban anak ini," ucap Chendy.

 

"Dan yang pasti juga kita dorong proses hukumnya agar pelaku ini bisa segera ditangkap," imbuh Chendy.

 

Terkait pendidikan korban, Chendy menilai kondisi psikologis anak harus menjadi prioritas utama, terlebih korban sedang menghadapi masa ujian sekolah.

 

"Nah tentu dalam kondisi ujian sekolah, kan anak ini kan perlu kita lihat ya kondisinya seperti apa. Lalau sekarang ini memang tidak memungkinkan untuk ke sekolah dan memang trauma berat, nah tentu proses ujian harus ditunda dulu," beber Chendy.

 

"Dan pihak sekolah juga tentunya harus memberikan keringanan ya, kebijakan bahwa sampai dengan anak ini siap untuk mengikuti ujian, baru bisa dilakukan ujian susulan gitu," timpal Chendy.

 

Chendy memastikan bahwa hak pendidikan korban tetap harus diperhatikan, dengan menyesuaikan kondisi psikologis yang sedang dialami.

 

"Ya tetap haknya untuk mengikuti ujian dengan baik yaitu harus diperhatikan oleh sekolah gitu, tapi tentu juga dalam kondisi anak yang sudah lebih baik dan siap mengikuti ujian. Ya kami sarankan memang sebaiknya kita lakukan pendampingan psikis dulu, bimbingan konseling gitu oleh psikolog nanti," terang Chendy.

"Nah, nanti setelah itu jika kondisinya sudah baik, anak sudah siap, nah sekolah perkenankan anak untuk bisa mengikuti ujian," tutup Chendy. hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru