PONOROGO (Realita)-Tingginya mobilitas karyawan koperasi sebagai unit usaha berbasis ekonomi kerakyatan ini, tampaknya juga turut mengundang perhatian pemerintah.
Hal ini terbukti, dengan keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya di karyawan lapangan yang banyak melakukan aktivitas di atas kendaraan.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin. Ia mengatakan sebagai profesi yang memiliki mobilitas tinggi, para mantri KSP memang harus terlindungi keselamatannya.
" Untuk itu kami hadir, sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia tak terkecuali karyawan koperasi ini," ujarnya, Selasa (18/07/2023).
Wawan mengaku, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan Koperasi ini akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) serta pembiayaan perawatan di rumah sakit tanpa batas.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
" Kebijakan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta peraturan Bupati no 83 tahun 2022 tentang kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk semua pelaku usaha termasuk Koperasi dan UMKM yang ada di Ponorogo,"ungkapnya.
Wawan mengaku, sebagai buktinya, santunan JKM dan JHT diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 mantri KSP yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Antara lain, ahli waris almarhum AM Sukidi karyawan KSP Jasa Bhakti senilai Rp 56.266.462, ahli waris almarhum Fradianata karyawan KSP Semerbak Citra senilai Rp 47.313.906, dan ahli waris almarhum Mujiono karyawan KSP Setia Bhakti Mujiono senilai Rp 48.635.327. Penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
" Tiga karyawan koperasi meninggal saat menjalankan pekerjaan mereka. Ini bukti pemerintah hadir untuk menjamin keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," akunya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan bersinergi bersama Pemkab Ponorogo, untuk terus melakukan perlindungan kepada semua unsur profesi masyarakat Ponorogo.
" Sehingga nantinya semua masyarakat di Ponorogo ini, bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam mewujudkan hadir pemerintah dalam segala hal yang dialami oleh masyarakat," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi