KPPU Jatuhkan Denda Rp28 M Atas Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

realita.co
Majelis Komisi yang membacakan putusan perkara pada Selasa (18/7/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.Foto: ganefodin

JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk serta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. 

Atas pelanggaran yang mereka lakukan itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (18/7/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan 3 Terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. 

Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi adalah Dr. Drs. Chandra Setiawan MM Ph.D, didampingi Anggota Majelis Komisi Dr. M. Afif Hasbullah SH M.Hum dan Harry Agustanto SH MH.

Dalam proses persidangan terungkap berbagai unsur persekongkolan para Terlapor. Pertama, tindakan Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Kedua, tindakan Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

Tindakan itu terus ditindaklanjuti dengan pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III menjadi pemenang tender a quo. 

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Ketiga, tindakan Terlapor II dan Terlapor III melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam.

Disebutkan, terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan, yang ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas uraian di atas, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000,- kepada Terlapor II, dan sebesar Rp 11.200.000.000,- kepada Terlapor III. 

 

Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada Terlapor I untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU. 

Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Selain itu, meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak menerima pemberitahuan Putusan KPPU. 

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor I untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU. 

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru