MADIUN (Realita) - Pemberhentian Wali Kota Madiun, Maidi dan Wakil Kota Madiun, Inda Raya resmi diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (20/7/2023). Sesuai dengan aturan, akhir masa jabatan (AMJ) kepala dan wakil kepala daerah tersebut jatuh pada 31 Desember mendatang.
‘’Kami umumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun pada 31 Desember,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya BMS usai rapat paripurna Pengumuman AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Dua Bocah di Malang Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Mewek
Andi mengungapkan, sesuai Surat Keputusan (SK) AMJ Walikota dan Wakil Wali Kota habis pada 29 April 2024. Namun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan 2023. Pun, pimpinan DPRD mengusulkan penetapan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Suami Momo Geisha Ternyata Tajir Melintir, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
‘’Sesuai Undang-Undang, hasil Pilkada 2028 harus berakhir 2023. Juga, hasil konsultasi dengan Kemendagri serta DPRD Provinsi Jatim,’’ujarnya.
Meski begitu, lanjut Andi, pihaknya belum dapat mengusulkan penunjukan penjabat (Pj) Wali Kota lantaran masih menunggu ketentuan dari Mendagri yang belum kunjung turun. Padahal, menurut dia ketentuan dari pemerintah pusat ihwal pengusulan Pj perlu disegerakan. Pasalnya, tidak sedikit kepala daerah di Jatim yang diusulkan Pj.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
‘’Ada 18 daerah di Jatim yang akan mengusulkan Pj. Ini akan menjadi kendala bagi kami terkait keterbatasan SDM yang akan kami usulkan,’’ terangnya.adi
Editor : Redaksi