SEMARANG (Realita)- MKRI singkatan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai lembaga tinggi negara yang bersama sama dengan Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Peran penting MKRI dalam hal uji materi undang undang yang akan diberlakukan, penyelesaian sengketa wewenang antar lembaga negara, pembubaran sebuah partai politik serta sengketa hasil pemilu.
Baca juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
Terbarukan hasil putusan MKRI terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menginginkan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) Telah ditolak oleh MK, Selasa (18/07/2023).
Dengan hal ini merupakan keputusan yang selaras dengan UU no.8 tahun 2017 pasal 169 yang berbunyi persyaratan menjadi calon presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI
Putusan ini benar benar menolak jabatan presiden yang telah 2 kali periode maju kembali menjadi cawapres periode berikutnya.
MK menjadi tumpuan keadilan bagi warga negara Indonesia untuk mencari keadilan di bumi pertiwi.
Baca juga: DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi
20 tahun telah berdiri MKRI mengembang amanah yang berat dalam menegakkan kekuasaan kehakiman, dimana gejolak masalah dan tumpang tindih aturan dalam UU yang perlu penyesesuian kekinian, keadilan serta perlu diakomodir dan tidak bertentangan dengan cita cita hukum di UUD 1945.ham
Editor : Redaksi