Walikota Malang Apresiasi ASN Penerima Satyalancana Karya Satya

realita.co

KOTA MALANG (Realita)- Walikota Malang Sutiaji memberikan apresiasi kepada 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Satyalancana Karya Satya dengan masa pengabdian 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun serta memberikan SK (Surat Keputusan) kepada ASN yang telah purna tugas.

"Ini kan meneruskan kebiasaan baik dan memberikan apresiasi kepada para ASN yang telah purna. Apel ini diselenggarakan setiap tanggal 17 tiap bulannya. Biasanya ada perwakilan Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kemarin, sempat terhenti karena adanya Covid-19," jelas Sutiaji.

Baca juga: Sampaikan Terimakasih Atas Raihan Adipura, Pj Wali Kota Malang: Kota Malang Milik Warga

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengemukakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti bahwa negara mengapresiasi dan sebagai suatu penghormatan yang telah diberikan atas pengabdian kepada Nusa dan Bangsa.

Kemudian, saat disinggung mengenai penghapusan tenaga honorer, dirinya menyampaikan bahwa pada APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) di Makassar beberapa hari lalu telah disinggung.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Dorong Fotografer Bersinergi dengan Pelaku UMKM Kota Malang

"Ketika kita membuat kebijakan, kita harus tahu kondisi _eksisting_ di lapangan. Dulu Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) kan juga begitu. Katanya anggaran semua memakai APBN ternyata APBD," terang orang nomor satu di Kota Malang ini.

" _Insyaallah_, ini _warning_. Apalagi Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Republik Indonesia) itu adalah mantan Bupati. _Insyaallah_ paham kebutuhan di lapangan," tutur Sutiaji.

Baca juga: Pj Walikota Malang Nyatakan Kota Malang Siap Pemilu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Totok Kasianto mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang telah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 248 ASN."Satya Lencana merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN yang mempunyai pengabdian dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun," jelas Totok.

Di samping itu, pihaknya juga memberikan SK Pensiun kepada 46 ASN untuk masa purna tugas terhitung 1 September "BKPSDM memberikan SK Pensiun jangan sampai terlambat. Kemudian, untuk wacana rencana penghapusan honorer. Pihaknya masih menunggu kabar dan BKPSDM tugasnya hanya mendata saja," pungkasnya.adv/hms/yan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru