JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas dan sejumlah pihak lainnya. Operasi penangkapan yang berlangsung di Jakarta dan Bekasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa.
“Iya ada, mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa malam (25/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM
Ali menjelaskan, beberapa pihak yang terdiri atas pejabat penyelenggara negara dan pihak swasta itu ditangkap di sekitar daerah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Menurut dia, total ada delapan orang yang diamankan, termasuk di antaranya pejabat Basarnas. Mereka sejauh ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Baca juga: Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Toko Listrik Rekanan Pemkot Madiun
Ali menyebut, KPK segera menyampaikan perkembangan terkait OTT tersebut. Diketahui, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status delapan orang yang terjaring OTT.
“Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan disampaikan besok,” ujar Ali menambahkan.
Baca juga: Peras Perangkat Daerah untuk Kasih THR Forkopimda, Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Tersangka
Sebelumnya, berdasarkan informasi diperoleh, pejabat Basarnas yang dibekuk KPK itu merupakan perwira tinggi TNI AU yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Afri disebut bertugas sebagai Koordinator Administrasi Kabasarnas.lah
Editor : Redaksi