Santriwati Sakit eeehh Malah Dilecehkan

realita.co
Ilustrasi pelecehan. Foto: istimewa

BATANG- Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan pelecehan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah.

Oknum pengajar Ponpes di Kecamatan Bandar, Batang ini diketahui berinisial N (53) dan telah ditangkap terkait kasus pelecehan terhadap santriwati ini.

Baca juga: Abi Sudirman, Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

Modus operandi pelecehan oleh tersangka adalah berpura-pura ingin mengobati santriwati yang sedang sakit.

AKBP Saufi di Batang menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka.

"Kami sudah berhasil menangkap tersangka," ungkap AKBP Saufi di Batang, pada hari Senin, (31 Juli 2023).

Namun dalam proses pengobatan, ia melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian-bagian sensitif para santriwati.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tindakan pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.

Baca juga: Kepergok Merokok, Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren

Namun baru terungkap setelah 4 korban melaporkannya kepada orang tua mereka.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Juli 2023 dan kemudian melapor ke Polres Batang.

Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi terkait kasus pelecehan ini.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

"Saat ini, kami masih aktif mengurus kasus pelecehan tersebut. Selain empat korban yang telah melapor, kemungkinan jumlahnya juga dapat bertambah," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.kl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru