MADIUN (Realita) – Tahapan verifikasi administrasi di masa pencermatan daftar caleg sementara (DCS) telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun. Hasilnya, dari 411 bacaleg peserta Pemilu 2024, 73 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 338 dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko. Menurutnya, 73 bacaleg yang dinyatakan TMS secara otomatis dicoret dan tidak dapat mengikuti kontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
“TMS-nya ini karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap, dan ada beberapa dokumen yang menurut verifikator itu tidak benar,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Ke-73 bacaleg TMS berasal dari lima parpol peserta pemilu. Yakni Gelora, PKN, Hanura, PPP, dan partai Ummat. Dengan begitu, jumlah bacaleg yang mengikuti kontestasi tidak bisa kembali sesuai kuota awal.
“Jadi yang TMS itu tersebar di lima parpol itu ya.
Baca juga: Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun
Rata-rata, TMS dikarenakan beberapa dokumen yang dipersyaratkan tidak di unggah. Mulai dari kartu tanda anggota (KTA), KTP-el, maupun tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Sesuai tahapan, berikutnya KPU melakukan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus. Itu mengacu PKPU No.10/2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dilanjutkan dengan penentuan DCS disertai surat keputusan dari KPU. Sedangkan pengumuman DCS sesuai jadwal dilaksanakan pada 19 Agustus mendatang.
Baca juga: Desain APK-BK Paslon Jadi Soal KPU Kota Madiun
“Pengumuman DCS kita umumkan di media massa, baik cetak maupun elektronik,” tandasnya. adi
Editor : Redaksi