Istri Minta Cerai, Dibacok Suami

realita.co
Tersangka ED saat diamankan polisi. Foto: humas

TANGGAMUS - Polisi mengungkap motif suami bacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan pelaku ED (50) berhasil ditangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu pada (20/8).

Adapun motif penganiayaan itu terjadi berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban (istri).

"Perselisihan keluarga itu dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental," katanya kepada Lampung Geh, Selasa (22/8).

Hendra menambahkan setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor anaknya.

"Pelaku itu kabur, lalu kami lakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB," ucapnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah telah diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami nekat bacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/8) pagi.

Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok.tw

Baca juga: Istri Arhan Diduga Selingkuh dengan Mantan Kekasih Rachel Vennya

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru