Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang

realita.co
Jumpa pers yang digelar Polres Blitar Kota, Kamis (24/8/2023). Foto: humas

KOTA BLITAR (Realita)-Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Dia adalah MAS (27) alias Kriting warga Bandung Rejosari Kecamatan Sukun dan NDA (25) warga kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, .

Dua pelaku ini membawa sabu 3,22 Gram dari wilayah Malang untuk dibawa ke Kota Blitar akan dibuat pesta bersama teman-temannya. 

Baca juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

Kasat Satreskoba Polres Blitar AKP Wardi Waluyo mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari temannya, yang akan digunakan bersama-sama dengan kedua pelaku namun kedua pelaku saat sampai di wilayah Kecamatan Kesamben, sudah diringkus polisi. 

“Dari kegiatan Operasi Tumpas tahun 2023 ini, kita berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kita mendapat informasi ada pengiriman barang dari Malang ke arah Blitar,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Rabu (23/08/2023).

Untuk mengelabui supaya tidak ketahuan petugas kedua pelaku membungkus sabu-sabu tersebut dengan menggunakan rokok, namun saat digeledah dan dilakukan pengecekan handphone milik pelaku, petugas menemukan sabu sabu.

 “Saat dilakukan penggledahan kita mendaptkan barang tersebut dibungkus dengan bungkus rokok,” imbuhnya.

Baca juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

Sementara itu NDA alias Kriting di hadapan petugas mengaku jika narkotika tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama-sama temannya di Kota Blitar

“Iya, itu pesanan teman saya rencananya akan kami gunakan sendiri,” jelasnya. 

Sabu dengan berat 3,22 gram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Malang, dengan pembelian sistem ranjau.

Baca juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

 “Saya dapat dari orang tidak dikenal dengan sistem ranjau,” katanya. 

Kini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 3,22 gram dan handphone diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.fe/humas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru