Handoko Terdakwa KDRT Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan

realita.co
Handoko, terdakwa kasus KDRT terlihat tegang saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/8/2023).

SURABAYA (Realita)- Handoko, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, pria berusia 63 tahun itu dituntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tongani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Kasus Korupsi ESDM Jatim, Tiga Rumah Pejabat Digeledah

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Handoko saat ini tak perlu menjalani hukuman 4 bulan penjara, lantaran hakim Tongani memberi masa percobaan selama 8 bulan.

Baca juga: Tarif Pungli Perizinan ESDM Jatim: Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta

“Dengan masa percobaan selama 8 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Usai amar putusan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis percobaan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.

Baca juga: Ini Jejak Transfer dan Pesan Singkat Dugaan Pungli ESDM Jatim

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Handoko dengan hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan Handoko melakukan kekerasan dalam rumah tangga.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru