SURABAYA (Realita)- Handoko, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, pria berusia 63 tahun itu dituntut hukuman 7 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tongani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.
Handoko saat ini tak perlu menjalani hukuman 4 bulan penjara, lantaran hakim Tongani memberi masa percobaan selama 8 bulan.
Baca juga: Wahyu Budi, Billing Manager Fastlab, Didakwa Gelapkan Rp145,9 Juta Dana Vaksin untuk Judi Online
“Dengan masa percobaan selama 8 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.
Usai amar putusan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis percobaan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.
Baca juga: Jual Kosmetik dan Obat Impor Tanpa Izin BPOM Selama Dua Tahun, Jefry Diadili
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Handoko dengan hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan Handoko melakukan kekerasan dalam rumah tangga.ys
Editor : Redaksi