Handoko Terdakwa KDRT Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan

realita.co
Handoko, terdakwa kasus KDRT terlihat tegang saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/8/2023).

SURABAYA (Realita)- Handoko, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, pria berusia 63 tahun itu dituntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tongani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Handoko saat ini tak perlu menjalani hukuman 4 bulan penjara, lantaran hakim Tongani memberi masa percobaan selama 8 bulan.

Baca juga: Istri Lettu Agam Diduga sejak Awal Umbar Masalah Pribadi ke Medsos

“Dengan masa percobaan selama 8 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Usai amar putusan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis percobaan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.

Baca juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Handoko dengan hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan Handoko melakukan kekerasan dalam rumah tangga.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru