Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

realita.co
Penggeledahan di kantor desa Sukodadi, Senin (11/9/2023). Foto: defit

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan Kantor Balai Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Senin (11/9/2023).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKSl) pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi  yang menelan anggaran sebesar 2,5 miliar rupiah tahun 2021/2022 yang saat ini mangkrak.

Baca juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan

Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel Fadlly Arby mengatakan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Surat penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan. Dalam penggeledahan itu Kejari Lamongan lakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda.

Baca juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

"Ya benar, tadi kami melakukan penggeledahan di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor BumDes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS)," kata Fadly saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, Fadly mengungkapkan bawah dalam penggeledahan itu diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BumDes Maju Bersama Desa Sukodadi. Ia juga mengatakan jika sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi.

Baca juga: Kinerja 2023, Kejari Lamongan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi

"Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dah ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka," tandasnya. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru