Belum Miliki Izin, Mie Gacoan Kota Kediri Nekat Buka dan Ganggu Pembelajaran Siswa SD

realita.co
Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Foto: ferguson

KEDIRI (Realita) - Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri disinyalir belum melengkapi izin usaha. 

Tempat usaha yang nekat buka hampir 2 bulan ini, ternyata juga menuai protes para siswa SDN Banjaran IV Kota Kediri. Protes tersebut karena ada beberapa ruang kelas yang terganggu akibat suara bising dari exhaust milik Mie Gacoan.

Baca juga: Ini Kendala Mie Gacoan Kota Kediri Belum Memiliki Izin

Beberapa ruang kelas SDN Banjaran IV yang terganggu yaitu kelas 5a 5b 3a 2b dan ruang guru.

Suara exhaust milik Mie Gacoan ini terdengar kencang karena lokasinya berdempetan dengan ruang kelas yang jaraknya kurang lebih hanya 2 meter.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan, pihaknya terus mengejar managemen Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri untuk segera melengkap izin.

Baca juga: Mie Gacoan Kota Kediri Langgar Batas Standar Uji Kebisingan

“Memang untuk tempat usaha itu ada yang belum lengkap izinnya. Kita juga terus kejar agar segera dilengkapi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari dinas terkait Pemkot Kediri sudah melakukan cek lokasi di SDN Banjaran IV Kota Kediri dan tempat usaha Mie Gacoan yang lokasinya berdempetan.

Baca juga: 2 Bulan Dengar Suara Bising Mie Gacoan Kota Kediri, Siswa SDN Banjaran IV Terganggu

Dari hasil pengecekan dilokasi petugas mendapatkan hasil standar uji kebisingan di Mie Gacoan melampaui batas normal. 

Menurut aturan batas aman standar kebisingan pada tempat usaha Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri seharusnya tidak boleh melebihi 55 desibel. Namun faktanya dari hasil berita acara pengukuran kebisingan yang disebabkan Mie Gacoan tersebut tidak sesuai dan mencapai 60 desibel lebih. dc

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru