Tak Hanya Divonis 9 Tahun, Sahat juga Diwajibkan Kembalikan Uang Negara Rp 39,5 M

realita.co
Terdakwa nampak berkaca-kaca usai mendengar vonis Majelis Hakim, Selasa (27/9/2023). Foto: Kris

SIDOARJO (Realita) - Sidang vonis Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa dugaan suap senilai Rp 39 Miliar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur itu, divonis 9 tahun penjara serta terbukti bersalah menerima suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Madura.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Meski demikian vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

"Jika terpidana tidak punya harta mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," tambah Dewa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerimanya. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru