JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan saksi Irwan Hermawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Irwan mengaku mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif adalah sahabat lama yang sudah dikenal sejak SMP.
Baca juga: Bahaya! Warga Lingkungan Bandung Lamongan Desak BTS Dibongkar
Karena sama-sama bekerja di bidang telekomunikasi, keduanya banyak berdiskusi dan saling membantu dalam pekerjaan.
"Apakah pernah dapat proyek melalui Pak Anang Achmad Latif (sebelum proyek BTS 4G)?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Jakarta, Selasa (26 September 2023).
Irwan mengaku pernah mendapatkan proyek pada tahun 2017, saat BAKTI masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Anang sudah menjabat sebagai Dirut BP3TI
Saat ini proyek yang ditangani adalah transmisi digital televisi. Nilai proyek tersebut, menurut Irwan Hermawan sekitar Rp 80 miliar.
Baca juga: Ada "Uang Capek" Dalam Korupsi BTS, Jumlahnya Capai Rp 500 Juta
"Ikut proses normal yang mulai," tukas Irwan setelah ditanyakan hakim apakah proyek itu diberikan Anang Latif.
Irwan Hermawan juga mengungkapkan, dia mengetahui akan adanya proyek BTS 4G sekitar semester II 2022.
Dia juga mengaku sebelum proyek itu diumumkan ke publik, sahabatnya yang adalah Dirut BAKTI telah lebih dahulu menyampaikan kepada dirinya.
Baca juga: Tersangka BTS Kominfo Kembalikan Kerugian Negera ke Kejagung Senilai USD 2.021.000
"Sekitar September 2020," jawab Irwan memperkirakan waktu penyampaian proyek tersebut.
Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun. Anang Latif diduga menerima Rp 5 miliar. Irwan sendiri diduga menerima uang sebesar Rp 119 miliar.md
Editor : Redaksi