JAKARTA - Dua saksi mahkota kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI. Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (26/9/2023).
Irwan dan Windi menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yaitu: untuk terdakwa eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif; eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Korupsi BTS, Orang BPK Bernama Sadikin Diduga Terima Rp 40 M di Parkiran Grand Hyatt
Dalam kesaksiannya, Irwan mengaku sempat takut untuk mengungkapkan aliran dana itu kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pasalnya, dia mengaku sempat mendapatkan teror.
"Sebelumnya, saya belum berani berbicara, karena pada saat itu saya takut, diantara penerima itu (uang) adalah orang-orang kuat dan berpengaruh," kata Irwan. "Saya takut ada teror yang keluarga saya alami, termasuk istri saya, ada orang yang tidak dikenal datang kerumah hingha teror lainnya."
Dia menyatakan baru membuka hal itu pada Mei 2023. Irwan menyatakan keputusan untuk membuka aliran dana itu setelah dia berkonsultasi dengan pengacara hingga penyidi.
"Saya disuruh berbicara apa adanya. Sehingga saya memberanikan diri untuk berbicara," kata dia.
Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
Baca juga: Korupsi BTS, Windi Purnama Ngaku Setor Rp 40 Miliar untuk BPK
"Pak Nistra. Beliau orang politik, staf anggota DPR. Dan dari K1 yang saya duga adalah komisi satu," ungkapnya.
Irwan menyatakan tak menyerahkan uang itu secara langsung, melainkan melalui Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Windi pun membenarkan cerita Irwan itu. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang tersebut. Windi menyatakan diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra.
Baca juga: Irwan Hermawan Ngaku Setor Duit Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
"Saya dapat nomor Nistra dengan kode K1. Saya tanya ke Pak Anang K1 itu apa, ternyata untuk komisi satu," kata Windi.
Windi menyatakan menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap. "Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.
Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Akan tetapi Sugiono membantah pernah menerima dana sebesar Rp 70 miliar dari korupsi BTS tersebut.emo
Editor : Redaksi