Indonesia Peringkat 5 Ekonomi Syariah Dunia

realita.co
Ketua Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI) Periode Tahun 2021-2026, Ro’fah Setyowati, SH MH PhD.

SEMARANG(Realita)- Perkembangan ekonomi syariah Indonesia kini mengalami lonjakan semakin pesat. Berdasarkan data Global Islamic Economy (GIE) yang mengukur kekuatan ekonomi syariah pada 73 negara, Posisi Indonesia tahun 2019/2020, menempati peringkat 5 dunia. Sebelumnya pada 2018/2019 masih menempati peringkat 10.

“Peringkat yang bagus ini minimal harus dipertahankan, bila memungkinkan dinaikkan lagi untuk dapat menembus 3 besar dunia. Untuk itu salah satu dukungan perangkat yang diperlukan, penguatan pada aspek hukum ekonomi Islam,” tegas Ketua Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI) Periode Tahun 2021-2026, Ro’fah Setyowati, SH MH PhD kepada persnya, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Hadirkan Beragam Hiburan, BI Jatim Sosialisasikan FESyar Jawa 2023

Pengajar Fakultas Hukum Undip sekaligus anggota Komisi Hukum MUI Jawa Tengah ini mengatakan, APPHEISI memokuskan bidang garapannya pada ranah keilmuan Hukum Ekonomi Islam sebagai bagian dari hukum Islam, yang laju perkembangannya dinilai terpesat. Maka perhatian atas hukum ekonomi Islam menjadi semakin penting, mengingat pesatnya perkembangan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syariah saat ini.

Bahkan, Indonesia telah menetapkan beberapa strategi dalam mewujudkan posisinya sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia, melalui masterplan ekonomi syariah Indonesia 2019-2024. Ro’fah menegaskan, perkembangan di bidang ekonomi selalu membutuhkan dukungan aspek hukum yang kuat dan memadahi. Dalam konteks inilah, sangat dibutuhkan bangunan hukum ekonomi Islam yang kuat dalam tata hukum Indonesia.

Hingga memasuki tahun ke-enam, APPHEISI sejak awal pembentukannya mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terus bersinergi intens dengan beberapa institusi antara lain dengan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Tengah (MUI Jateng).

Baca juga: Kiai Darodji Imbau Umat Geser Rekening ke Syariah

Selain itu, berkolaborasi dengan 10 perguruan tinggi, serta 3 asosiasi profesi mitra, antara lain Ikatan Notaris Indonesia (INI) khususnya Pengda INI Kota Semarang, Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). 

Ro’fah menegaskan, perjuangan APPHEISI masih panjang, seiring masih banyak hal penting yang harus dilakukan guna mewujudkan hukum ekonomi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. 

Dijelaskan, pengurus APPHEISI periode 2021-2026 dilantik pada Minggu (27/6/2021)), menggunakan platform online zoom cloud meeting. Pelantikan sebagai amanah Rapat Anggota APPHEISI Tahun 2021 pada Sabtu (3/4/2021). Pada periode ini, Ro'fah berpartner dengan Dr Lastuti Abubakar (UNPAD) dan Bagya Agung P, PhD (UII) sebagai Wakil Ketua 1 dan 2. Usai pelantikan dilanjutkan Pra-Raker Pengurus. Hal ini sebagai langkah awal sekaligus persiapan Raker yang direncanakan pada Juli 2021 mendatang. 

Baca juga: Pemerintah Dorong Industri Halal, Jamin Produk bagi Umat Muslim

Pengurus APPHEISI dikukuhkan oleh Dewan Pengawas, dihadiri para anggota Dewan Pakar APPHEISI yang merupakan struktur baru APPHEISI, terdiri para guru besar dan pakar terkait Hukum Ekonomi Isam dari berbagai perguruan tinggi antara lain Unair, Unisba, Untirta, UI, Unhas, Unand, UIN Walisongo, USM, dan Universitas  Narotama.

Kehadiran Dewan Pakar di APPHEISI mempertegas pesan, APPHEISI merupakan wadah kaum intelektual. Harapannya akan memperkuat bingkai niat dan semangat anggota APPHESI yang berjumlah hampir 200 orang agar profesional, tetap lurus dan mandiri dalam memanfaatkan amanah yang bewujud kemampuan intelektual. Jumlah pengurus 52 orang dari berbagai perguruan tinggi.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru