SURABAYA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Santoso. Terdakwa yang juga Direktur PT Daha Tama Adikarya ini dinyatakan bersalah atas kasus tipu gelap yang dilaporkan Willyanto Wijaya atas jual beli kayu, dengan kerugian Rp.3,6 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Tirta menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,"kata hakim I Ketut Tirta di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (2/7/2021).
Mendengar putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia,"kata terdakwa.
Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Imam Santoso selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu (28/4/2021).
Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang di tawarkan.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,"kata JPU Irene.
Terdakwa Imam Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ironisnya permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.ys
Editor : Arif Ardliyanto