SURABAYA (Realita)- Candra Kurnain dinyatakan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ninik Nur Kholisoh. Atas perbuatanya itu hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Candra.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan, Terdakwa Candra Kurnain terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Candra Kurnain selama 1 Tahun"kata Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun penasihat hukum Terdakwa sama-sama menerima. "Terima Yang Mulia"katanya secara serentak.
Sebelumnya, JPU Estika Dila Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, pasangan suami istri (pasutri) Terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 26 Juli 2022.
Baca juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
Kejadian KDRT tersebut pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya, Terdakwa Candra Kurnain yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.
Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan wanita lain yang bernama Vala, menemukan di Chat HP Terdakwa.
Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya Terdakwa Candra emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.
Baca juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata ” Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu,”Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok yang sudah mati, menyulutkan rokok tersebut ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.
Dari hasil Visium et Repertum, dengan kesimpulan, luka memar membekas di tangan kiri, bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul.ys
Editor : Redaksi