Sidang Korupsi PT Antam, Terdakwa Ngaku Beri Rp 500 Juta ke Celine Evangelista

realita.co
Celine Evangelista. Foto: dok istimewa

KONUT - Sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/10/2023).

Dalam sidang terdakwa Amel Sabara (AS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang. 

Baca juga: Dukung UU P2SK, Pemerintah Bentuk Bursa Emas Terintegrasi

Terungkap fakta baru dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo yang turut menyeret nama artis Celine Evangelista.

Terdakwa A mengatakan uang yang dia terima dari istri AA tak dinikmati sendiri melainkan juga diberikan kepada perwira polisi berinisial Kompol OC dan Celine Evangelista masing-masing Rp 500 juta.

Hakim Made pun sempat mempertanyakan apakah Celine Evangelista adalah seorang artis.

Pengadilan Tipikor Kendari kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat A sebagai tersangka. Sidang pemeriksaan saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo Tipulu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/10/2023) terungkap fakta baru.

A mengatakan uang yang dia terima dari istri AA tak dinikmati sendiri melainkan juga diberikan kepada perwira polisi berinisial Kompol OC dan Celine Evangelista masing-masing Rp 500 juta.

"Iya artis yang mulia," ujar A dalam sidang tersebut.

Hakim pun menanyakan alasan dirinya memberikan uang kepada Celine Evangelista.

A pun menjawab karena sepengetahuannya Celine punya kedekatan dengan beberapa petinggi kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A.

A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.

Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar.

A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.

Ia mengatakan hanya menerima uang Rp 4 miliar. Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.

Ia memberikan uang kepada Celine sebesar Rp 500 juta. Alasannya, karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan.

Baca juga: Eksi Anggraeni Dituntut 10 Tahun Penjara, Dalam Hilangnya Emas 152,8 Kg PT Antam Tbk

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan nama Celine Evangelista disebut dalam sidang tersebut.

"Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celine Evangelista)," kata Dody dikutip dari Tribun, Rabu (18/10/2023).

Terkait dengan permintaan hakim untuk menghadirkan Celine Evangelista di persidangan, Dody mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.

"Tergantung penyidik kalau hal itu, atau begini saja coba langsung ke Asintel saja," ujarnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru