JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengusut kasus dugaan korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang diletakkan secara ilegal. Emas ilegal itu diduga berasal dari luar negeri dan penambang ilegal.
"Itu peredarannya semua ada di Indonesia semua. Cuma sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Ketut mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat enam orang mantan pejabat Antam itu terkait dugaan peletakan merek atau logo Antam di emas yang diperoleh secara ilegal. Dia mengatakan emas dengan logo Antam haruslah melewati proses verifikasi lebih dulu.
"Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal. Harusnya mereka harus melalui verifikasi, melalui studi kelayakan, semuanya itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam," jelas Ketut.
"Nah ketika tim penyidik melakukan suatu pemeriksaan, ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal, yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam," tambahnya.
Ketut mengatakan perbuatan ilegal itu diduga menyebabkan pasokan dan permintaan tak seimbang. Akibatnya, harga emas Antam resmi di pasar menjadi rendah dan menyebabkan kerugian negara.
"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Dia mengatakan kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan ada standar harga emas secara internasional yang akan digunakan untuk penghitungan kerugian.
"Sekarang lagi dihitung sama teman-teman penyidik dan BPKP. Harga emas inikan tidak sulit menghitung, kenapa? Karena harga emas itu ada standar internasionalnya dan ada harga market-nya, nah kita mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka
Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.ik
Editor : Redaksi