Boyamin Desak Firli Datangi Panggilan Polisi

realita.co
Firli Bahuri.

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk hadir dalam pemanggilan ulang oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, pemanggilan ulang terhadap Firli akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) besok.

Baca juga: Sudah 7 Bulan Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Firli Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL

Boyamin mengatakan, jika Firli merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama Jumat (20/10/2023) tidak hadir.

Dia juga mengungkapkan momen pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Firli untuk membantah laporan terhadapnya soal dugaan pemerasan kepada Syahrul.

"Ya saya berharap Pak Firli datang lah sebagai teladan, kita patuh hukum. Dan justru ini kesempatan Pak Firli menjelaskan dengan fakta dan bukti bahwa dia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasan terhadap Pak Yasin Limpo," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

"Kalau merasa tidak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan," sambungnya.

 

Namun, Boyamin meminta jika Firli kembali mangkir, maka Polda Metro Jaya wajib untuk menjemput paksa pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Baca juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya

 

 

"Kalau Pak Firli tidak datang, maka memang diterbitkan surat perintah membawa karena saksi yang mangkir dua kali bisa langsung dijemput," katanya.

Boyamin juga mengatakan ketika memang Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, maka ia mendesak agar segera ditahan.

Baca juga: Bulan Penuh Berkah, MAKI Jatim Santuni Anak Yatim

Kemudian, jika Firli ditetapkan tersangka, maka dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli lewat mekanisme penunjukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan KPK sendiri.

"Jika alat buktinya cukup, segera (Firli) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dan konsekusensinya, karena tersangka harus dinon-aktifkan selaku pimpinan KPK dan ditunjuk Plt Ketua KPK."

"Silahkan itu mekanisme Presiden, KPK, dan DPR. Kita tunggu aja ya," jelas Boyamin.

Sebelumnya, Firli mangkir dari pemeriksaan pertama Polda Metro Jaya yang dijadwalkan dilakukan pada Jumat (20/10/2023).ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru