JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke MK.
Putusan itu meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto karena telah berpengalaman menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
Zainal bersama penggugat lainnya, Denny Indrayana, meminta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan. Keduanya menilai putusan itu tidak memenuhi syarat formal lantaran bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.
Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6), yang mengatur hakim mengundurkan diri apabila mengadili perkara yang melibatkan keluarga. Pasal ini juga menyatakan apabila ketentuan itu dilanggar maka putusannya menjadi tidak sah.
“Menyatakan pembentukan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis Petitum dalam pokok perkara, dilansir dari dokumen Indrayana Centre for Goverment, Constitution and Society, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI
Keduanya meminta MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan putusan tersebut. Bersamaan dengan itu, keduanya meminta agar pemberlakuan putusan tersebut ditunda.
“Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023,” tulis keterangan itu.
Baca juga: DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi
Keduanya menilai putusan itu tidak sah, sebab perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai putusan ini menjadi dasar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Cacat formal yang terjadi dikuatkan dengan temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ne
Editor : Redaksi