JAKARTA (Realita)- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang, 9 orang sudah ditahan dan 2 masuk daftar pencarian orang (DPO), kasus perkelahian antar kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei.
Kombes Pol Hengki Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa korban GR (44) tewas dari kelompok John Kei diduga terkena tembakan kelompok Nus Kei. Kejadian di Jalan Tytyan Indah I 79 RT 002/09 Kel. Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (29/10).
"Keributan kelompok John Kei dan Nus Kei, buntut permasalahan antar keluarga korban dan pelaku di Tual, Maluku," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2023).
Hengki menjelaskan, ketika kelompok John Kei menghampiri kelompok Nus Kei, mereka menenteng senjata tajam, kelompok Nus Kei melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan, dan tembakan pertama mengenai mobil dibagian belakang. Namun, pada penembakan kedua mengenai pelipis korban GR.
"Pelaku penembakan oleh Felix (31) sebagai eksekutor," ungkap Hengki.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/275/X/2023/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ/ tanggal 29 Oktober 2023.
Pihaknya masih mendalami komunikasi antar kelompok John Kei yang berada di Nusakambangan dengan kelompoknya.
"Para tersangka dijerat pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, subsider pasal 338 dan 340 KUHP," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi