JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan pertamanya, menjatuhkan sanksi teguran kepada Kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim terlapor lainnya.
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Baca juga: Massa Datangi PTUN Jakarta, KaPK Minta Anwar Usman Tidak Dizalimi
Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
"Menjatuhkan saksi teguran lisan secara kolektif Kepada hakim terlapor," ujarnya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Para hakim terlapor tersebut terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK. Sehingga bocor ke media massa.
Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor dan 9 hakim terlapor. Sebagian pelapor hadir secata Luring di ruang sidang, ada juga yang hadir secata daring. Sementara, 9 hakim terlapor hadir secara daring.
Dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.
Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Baca juga: Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah. Namun, dia enggan menjelaskan soal sanki dan putusannya.
"Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi kita sudah ada cctv segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ucapnya.
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.
Baca juga: Putusan MK 90 tak Cacat Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Nama Baik Anwar Usman Dipulihkan
Dia mengatakan nahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.
"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tambahnya.
Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim yang bermasalah yakni paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.
"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.oke
Editor : Redaksi