KPU Pastikan Tindaklanjuti Putusan MK

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti

Afif menyampaikan KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR," ujarnya.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI

"Kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini," imbuh dia.

Cilegon dalam

Afif memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU. Dia mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang pendaftaran Pilkada.

Baca Juga: DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi

"KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tuturnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru